Hadapi Situasi Darurat, Warga Semarang Kini Cukup Hubungi Nomor 112
21 Januari 2025 • 08:00 • Dilihat 1403x • Admin • Berita

Pemerintah Kota Semarang resmi menerapkan Call Center 112 sebagai nomor tunggal layanan darurat per Januari 2025. Langkah ini menggantikan beberapa nomor sebelumnya, seperti 119 dan 1500-132 untuk permohonan ambulance, guna mempermudah masyarakat mengakses layanan kegawatdaruratan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang, Soenarto menyebutkan bahwa pemusatan layanan ini bertujuan mempercepat respons dalam kondisi darurat. “Kondisi darurat memerlukan respon yang cepat dan nomor yang mudah diingat karena berkaitan dengan nyawa seseorang. Dengan Call Center ini, masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor, melainkan hanya satu nomor, yaitu 112,” ujarnya.
Call Center 112 ini melayani berbagai situasi darurat, seperti darurat kesehatan, kebakaran, bencana alam, kriminalitas, kecelakaan, hingga evakuasi hewan buas maupun non-buas. Selain itu, layanan ini juga mencakup kebutuhan ambulance transportasi, pemeriksaan kesehatan, homecare, dan ambulance jenazah.
Soenarto menambahkan, Call Center 112 tidak hanya mudah diakses, tetapi juga gratis dan beroperasi selama 24 jam. “Layanan ini sepenuhnya gratis dan siap membantu masyarakat kapan saja,” jelasnya.
Penerapan nomor darurat 112 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, yang diadopsi Kota Semarang melalui Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2018.
Sepanjang 2024, Call Center 112 Kota Semarang telah menerima 12.336 panggilan darurat. Aduan darurat kesehatan mendominasi dengan total 10.516 laporan, termasuk 4.260 permintaan ambulance Dinas Kesehatan dan PMI, 2.961 pemeriksaan kesehatan, aduan kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.832 laporan dan 1.323 layanan homecare.
Keberhasilan layanan ini tidak terlepas dari kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, dan komunitas di Kota Semarang. Soenarto mengapresiasi sinergi tersebut, yang memungkinkan penanganan laporan darurat secara cepat, tepat, dan efisien.
Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk menyimpan nomor 112 dan menggunakan layanan call center 112 ini dalam keadaan darurat. Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Semarang berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dalam situasi mendesak.